Oleh-Oleh Sosialisasi TPP 2013


—SOSIALISASI

PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI DANA TRANSFER
 TAHUN 2013
MADIUN, 12 APRIL 2013
—


SELAMAT DATANG
PESERTA SOSIALISASI PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
TAHUN 2013
MELALUI DANA TRANSFER

LINGKUP DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN MADIUN


—SYARAT POKOK PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
—TERBITNYA PERATURAN MENTERI KEUANGAN  ( PMK ) YANG MENGATUR TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
—
—TERBITNYA KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU  ( SK TP )
—PENERBITAN  SK TP
—DITERBITKAN OLEH MASING MASING DIREKTORAT :
—
   -  Guru TK diterbitkan oleh Dit. PAUDNI
   -  Guru SD dan SMP diterbitkan oleh Dit.
      DIKDAS
   -  Guru SMA / SMK diterbitkan oleh Dit.
      DIKMEN
—SISTEM PENERBITAN SK TP
—Dit PAUDNI menggunakan sisten manual  ( berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Kab/Kota )
—
—Dit. Dikmen menggunakan sistem campuran (Aplikasi tunjangan yang diisi secara manual oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota berdasarkan data yang dikirim oleh Sekolah kemudian diusulkan ke Direktorat Dikmen )
—Lanjutan penerbitan SK TP
—Dit. DIKDAS mengggunakan informasi yang diolah dari DATA POKOK PENDIDIKAN ( DAPODIK ) yang dikelola langsung oleh SEKOLAH
—
—Dalam hal ini Operator Tunjangan di Dinas Pendidikan tidak mengusulkan Calon penerima TPP langsung dari guru, tetapi sistemnya berubah yaitu Operator Tunjangan langsung mencetang data guru yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT 
—
—Data yang MEMENUHI SYARAT diperoleh dari sistem yang dihubungankan langsung di tingkat Kementrian antara Aplikasi Tunjangan dengan Aplikasi Dapodik
—Jika masih ada guru yang belum melakukan update data pada Aplikasi Dapodik atau telah melakukan update data tetapi datanya kurang lengkap maka akan berpengaruh terhadap status datanya pada Aplikasi Tunjangan ( bisa dilihat pada data Aplikasi Tunjangan pada Bidang Ketenagaan )
—PERBANDINGAN PENERBITAN SKTP
TAHUN 2012 DAN TAHUN 2013
—MEKANISME PENERBITAN SK
TUNJANGAN PROFESI TAHUN
2013 MELALUI PUSAT
A.Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
—
—MEKANISME PENERBITAN SK
TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 MELALUI PUSAT
B.Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.  (Dikmen, Paudni dan Dikdas yang datanya tidak terdeteksi di DAPODIK)
—
—
—MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN  DEKON
—HAKEKAT TPP
—TPP besarannya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
—Ditujukan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik baik yang diperoleh melalui portofolio, PLPG maupun PPG
—Harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis penyaluran TPP bagi Guru PNSD
—Dikenakan Pajak Penghasilan
—PENETAPAN BESARAN TPP
—SESUAI BESARAN GAJI POKOK BULAN JANUARI 2013
—TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN PANGKAT PADA TAHUN BERJALAN
—TIDAK MEMPERTIMBANGKAN KENAIKAN GAJI YANG DIAKIBATKAN PERATURAN PEMERINTAH TTG GAJI PNS PADA TAHUN BERJALAN
—KENAIKAN GAJI KRN HAL TERSEBUT AKAN MASUK PADA TAHUN BERIKUTNYA
—KRITERIAN GURU PENERIMA TPP
—GURU PNSD YANG MANGAJAR DIBAWAH BINAAN KEMENTRIAN PENDIDIKAN KECUALI GURU AGAMA
—MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK DAN NRG YANG DITERBITKAN OLEH BPSDMPK-PMP
—MEMILIKI SK-TP ( NAMANYA TERCANTUM DALAM SK-TP )
—MEMENUHI KEWAJIBAN MENGAJAR 24 JAM TATAP MUKA PER MINGGU  SESUAI SERTIFIKAT PENDIDIKN YG DIMILIKI DAN DIBUKTIKAN DALAM SISTEM DAPODIK /PAS
— LANJUTAN
—MEMPERTIMBANGKAN TUGAS TAMBAHAN ( SBG KS, WAKASEK, KEPALA PERPUS, KEPALA LAB, KAPRO KEAHLIAN, KEPALA BENGKEL, KEPALA UNIT PRODUKSI
—BELUM PENSIUN
—TIDAK BERALIH STATUS DARI GURU ATAU PENGAWAS SEKOLAH
—TIDAK MERANGKAP EKSEKUTIF, LEGISLATIF ATAU YUDIKATIF
—
—
—LANJUTAN
—
CATATAN :
  - JIKA SKTP DIBATALKAN OLEH PEJABAT YG 
    BERWENANG, MAKA REALISASINYA TPP
    DIBATALKAN
—
  - JIKA TIDAK MEMENUHI KRITERIA PENERIMA
    TPP MAKA AKANDILAKSANAKAN PENGHENTIAN
    REALISASI TPP-NYA
—INFO REALISASI SK-TP
—Jenjang PAUDNI keluar 103  dari 107 yang berhak untuk diusulkan
—Jenjang DIKDAS  terbagi dalam katagori
—SK-TP yang sudah diterima 1757
—SK jadi tetapi belum diterima 195
—Siap SK 150
—TMS ( sdh update dapodik ttp belum sempurna ) 1099
—Belum Update Dapodik 368
—Jenjang DIKMEN keluar 52 dari 583 yang berhak untuk diusulkan
—
—
—BEBERAPA HAL YANG DAPAT DISAMPAIKAN TERKAIT DENGAN DAPODIK DAN APLIKASI TUNJANGAN
—Untuk Guru BK /BP dalam dapodik diisi dgn jam-pel ( asumsinya diambil dari jumlah beban bimbingan dibagi 150 dikalikan 24 akan diketemukan hasilnya ...... dengan sistem pembulatan keatas
—Untuk guru jenjang dikdas yang mengajar di lebih dari satu lembaga sekolah jenjang dikdas maka masing-masing sekolah terkait wajib memasukkan data guru tersebut dalam dapodiknya dan wajib memilih sekolah induknya dalam aplikasi dapodik tsb
—Lanjutan
—Untuk guru jenjang dikdas yang menambah jam disekolah lintas jenjang ( misal ) ke jenjang SMA / SMK, maka langkahnya adalah masing-masing sekolah men-scen SK KBM dan mengirimkan via email ke “paralayang “ untk diproses dalam sistem aplkasi tunjangan
—Untuk guru jenjang dikdas yang menambah jam disekolah dalam binaan kementerian lain, maka langkahnya adalah masing-masing sekolah men-scen SK KBM dan mengirimkan via email ke “paralayang “ untk diproses dalam sistem aplkasi tunjangan
—Lanjutan
—Guna menunjang aspek hubungan yang realitas antara aplikasi dapodik dan aplikasi tunjangan diperlukan maping siswa, maping rombel dan maping PTK / Guru yang realistis dan sesuai dengan ketentuan aplikasi dapodik
—Yang mendukung validasi data adalah unsur NPSN, Siswa, PTK dan Rombel
—Perubhan versi dalam aplikasi dapodik mengharuskan mengupdate ulang data pada versi yang baru karena program dapodik pada versi yang baru belum bida mengambil data dari versi yang sebelumnya
—Lanjutan
—Dalam rangka proses penerbitan SK-TP     ( sebagai syarat pembayaran TPP ),     Guru HARUS MENG-UPDATE DATANYA   pada aplikasi Dapodik (bagi jenjang Dikdas) dan PAS ( pada jenjang Dikmen )
         Jika hal tersebut tidak dilakukan
         maka mengakibatkan kendala dalam
         penerbitan SK-TPnya
—
—INFO PENTING
—Update data pada dapodik HARUS DIDUKUNG PENUH oleh GURU YBS
—Update data dapodik oleh sekolah masing-masing, diberikan waktu sampai dengan AKHIR APRIL 2013

Untuk File Power Poinnya download disini
Rincian Koreksi Data download disini

moga bermanfaat


—
Share this article :

+ comments + 1 comments

April 22, 2013 at 9:29 PM

pak bagi yang lintas lembaga itu harus menyescan sk mengajar dan di emailkan ke paralayang. Paralayang itu emailnya apa?

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kang Pri Kepoh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger