SOSIALISASI
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI DANA TRANSFER
TAHUN 2013
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI DANA TRANSFER
TAHUN 2013
MADIUN, 12 APRIL 2013
SELAMAT DATANG
PESERTA SOSIALISASI PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
TAHUN 2013
MELALUI DANA TRANSFER
LINGKUP DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN MADIUN
SELAMAT DATANG
PESERTA SOSIALISASI PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
TAHUN 2013
MELALUI DANA TRANSFER
LINGKUP DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN MADIUN
SYARAT POKOK PENCAIRAN
TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
TERBITNYA PERATURAN
MENTERI KEUANGAN ( PMK ) YANG MENGATUR
TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
TERBITNYA KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU ( SK TP )
PENERBITAN SK TP
DITERBITKAN OLEH MASING
MASING DIREKTORAT :
-
Guru TK diterbitkan oleh Dit. PAUDNI
-
Guru SD dan SMP diterbitkan oleh Dit.
DIKDAS
-
Guru SMA / SMK diterbitkan oleh Dit.
DIKMEN
SISTEM PENERBITAN SK TP
Dit PAUDNI menggunakan
sisten manual ( berdasarkan usulan Dinas
Pendidikan Kab/Kota )
Dit. Dikmen menggunakan
sistem campuran (Aplikasi tunjangan yang diisi secara manual oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota berdasarkan data yang dikirim oleh Sekolah kemudian
diusulkan ke Direktorat Dikmen )
Lanjutan penerbitan SK
TP
Dit. DIKDAS mengggunakan
informasi yang diolah dari DATA POKOK PENDIDIKAN ( DAPODIK ) yang dikelola
langsung oleh SEKOLAH
Dalam hal ini Operator
Tunjangan di Dinas Pendidikan tidak mengusulkan Calon penerima TPP langsung
dari guru, tetapi sistemnya berubah yaitu Operator Tunjangan langsung mencetang
data guru yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT
Data yang MEMENUHI
SYARAT diperoleh dari sistem yang dihubungankan langsung di tingkat Kementrian
antara Aplikasi Tunjangan dengan Aplikasi Dapodik
Jika masih ada guru yang
belum melakukan update data pada Aplikasi Dapodik atau telah melakukan update
data tetapi datanya kurang lengkap maka akan berpengaruh terhadap status
datanya pada Aplikasi Tunjangan ( bisa dilihat pada data Aplikasi Tunjangan pada
Bidang Ketenagaan )
PERBANDINGAN PENERBITAN SKTP
TAHUN 2012 DAN TAHUN 2013
TAHUN 2012 DAN TAHUN 2013
MEKANISME PENERBITAN
SK
TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 MELALUI PUSAT
TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 MELALUI PUSAT
A.Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
MEKANISME PENERBITAN SK
TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 MELALUI PUSAT
TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 MELALUI PUSAT
B.Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP. (Dikmen, Paudni dan Dikdas yang datanya tidak terdeteksi di DAPODIK)
MEKANISME PEMBAYARAN
TUNJANGAN DEKON
HAKEKAT TPP
TPP besarannya setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok
Ditujukan bagi guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik baik yang diperoleh melalui portofolio, PLPG
maupun PPG
Harus memenuhi syarat
yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis penyaluran TPP bagi Guru PNSD
Dikenakan Pajak
Penghasilan
PENETAPAN BESARAN TPP
SESUAI BESARAN GAJI
POKOK BULAN JANUARI 2013
TIDAK MEMPERTIMBANGKAN
KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN PANGKAT PADA TAHUN BERJALAN
TIDAK MEMPERTIMBANGKAN
KENAIKAN GAJI YANG DIAKIBATKAN PERATURAN PEMERINTAH TTG GAJI PNS PADA TAHUN
BERJALAN
KENAIKAN GAJI KRN HAL
TERSEBUT AKAN MASUK PADA TAHUN BERIKUTNYA
KRITERIAN GURU PENERIMA
TPP
GURU PNSD YANG MANGAJAR
DIBAWAH BINAAN KEMENTRIAN PENDIDIKAN KECUALI GURU AGAMA
MEMILIKI SERTIFIKAT
PENDIDIK DAN NRG YANG DITERBITKAN OLEH BPSDMPK-PMP
MEMILIKI SK-TP ( NAMANYA
TERCANTUM DALAM SK-TP )
MEMENUHI KEWAJIBAN
MENGAJAR 24 JAM TATAP MUKA PER MINGGU
SESUAI SERTIFIKAT PENDIDIKN YG DIMILIKI DAN DIBUKTIKAN DALAM SISTEM
DAPODIK /PAS
LANJUTAN
MEMPERTIMBANGKAN TUGAS
TAMBAHAN ( SBG KS, WAKASEK, KEPALA PERPUS, KEPALA LAB, KAPRO KEAHLIAN, KEPALA
BENGKEL, KEPALA UNIT PRODUKSI
BELUM PENSIUN
TIDAK BERALIH STATUS
DARI GURU ATAU PENGAWAS SEKOLAH
TIDAK MERANGKAP
EKSEKUTIF, LEGISLATIF ATAU YUDIKATIF
LANJUTAN
CATATAN :
- JIKA SKTP DIBATALKAN OLEH PEJABAT YG
BERWENANG, MAKA REALISASINYA TPP
DIBATALKAN
- JIKA TIDAK MEMENUHI KRITERIA PENERIMA
TPP MAKA AKANDILAKSANAKAN PENGHENTIAN
REALISASI TPP-NYA
INFO REALISASI SK-TP
Jenjang PAUDNI keluar
103 dari 107 yang berhak untuk diusulkan
Jenjang DIKDAS terbagi dalam katagori
SK-TP yang sudah
diterima 1757
SK jadi tetapi belum
diterima 195
Siap SK 150
TMS ( sdh update dapodik
ttp belum sempurna ) 1099
Belum Update Dapodik 368
Jenjang DIKMEN keluar 52
dari 583 yang berhak untuk diusulkan
BEBERAPA HAL YANG DAPAT
DISAMPAIKAN TERKAIT DENGAN DAPODIK DAN APLIKASI TUNJANGAN
Untuk Guru BK
/BP dalam dapodik diisi dgn
jam-pel ( asumsinya diambil dari jumlah beban bimbingan dibagi 150 dikalikan 24
akan diketemukan hasilnya ...... dengan sistem pembulatan keatas
Untuk guru jenjang
dikdas yang mengajar di lebih dari satu lembaga sekolah jenjang
dikdas maka masing-masing
sekolah terkait wajib memasukkan data guru tersebut dalam dapodiknya dan wajib
memilih sekolah induknya dalam aplikasi dapodik tsb
Lanjutan
Untuk guru jenjang
dikdas yang menambah jam disekolah lintas jenjang ( misal ) ke jenjang SMA
/ SMK, maka langkahnya adalah masing-masing sekolah men-scen SK KBM dan
mengirimkan via email ke “paralayang “ untk diproses dalam sistem aplkasi
tunjangan
Untuk guru jenjang
dikdas yang menambah jam disekolah dalam binaan kementerian lain, maka langkahnya adalah
masing-masing sekolah men-scen SK KBM dan mengirimkan via email ke “paralayang
“ untk diproses dalam sistem aplkasi tunjangan
Lanjutan
Guna menunjang aspek
hubungan yang realitas antara aplikasi dapodik dan aplikasi tunjangan
diperlukan maping siswa, maping rombel dan maping PTK / Guru yang realistis dan
sesuai dengan ketentuan aplikasi dapodik
Yang mendukung validasi
data adalah unsur NPSN, Siswa, PTK dan Rombel
Perubhan versi dalam
aplikasi dapodik mengharuskan mengupdate ulang data pada versi yang baru karena
program dapodik pada versi yang baru belum bida mengambil data dari versi yang
sebelumnya
Lanjutan
Dalam rangka proses
penerbitan SK-TP ( sebagai syarat
pembayaran TPP ), Guru HARUS
MENG-UPDATE DATANYA pada aplikasi
Dapodik (bagi jenjang Dikdas) dan PAS ( pada jenjang Dikmen )
Jika hal tersebut tidak dilakukan
maka mengakibatkan kendala dalam
penerbitan SK-TPnya
INFO PENTING
Update data pada dapodik
HARUS DIDUKUNG PENUH oleh GURU YBS
Update data dapodik oleh
sekolah masing-masing, diberikan waktu sampai dengan AKHIR APRIL 2013
Untuk File Power Poinnya download disini
Rincian Koreksi Data download disini
moga bermanfaat
+ comments + 1 comments
pak bagi yang lintas lembaga itu harus menyescan sk mengajar dan di emailkan ke paralayang. Paralayang itu emailnya apa?
Post a Comment